0
No products in the cart.

Fenomena Selamatkan Bisnis, Hotel Bintang 4 & 5 Pangkas Harga Kamar - Bangkit In - Catalogue Online

Nov 27, 2024 / By Bangkit Tensai / in Commercial

Okupansi Menurun, Hotel Bintang 4 dan 5 di Jakarta Turunkan Harga Sewa

Penurunan tingkat hunian (okupansi) di Jakarta membuat para pengusaha hotel berbintang empat hingga lima terpaksa menurunkan harga sewa kamar demi menarik tamu dan menjaga keberlangsungan bisnis. Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pasar yang lesu.

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan bahwa penurunan harga sewa menjadi pilihan logis agar hotel tetap mendapatkan pemasukan, dibandingkan tidak terisi sama sekali.

"Iya, tentu (menurunkan harga sewa) lebih baik daripada kamar kosong. Kalau kosong, tidak ada pemasukan sama sekali," ujarnya kepada detikcom, Senin (26/5/2025).

Senada dengan itu, Dewan Pakar PHRI Jakarta, Singgih, dalam konferensi pers virtual, juga menyatakan bahwa hotel berbintang memangkas tarif sebagai upaya menggenjot okupansi yang terus menurun.

"Kalau dilihat dari restoran atau hotel yang ramai pun, daya belinya terlihat menurun. Maka hotel-hotel bintang lima dan empat menurunkan harga untuk mengejar volume tamu," jelasnya.

Namun, strategi ini bukan tanpa tantangan. Penurunan harga membuat hotel-hotel berbintang harus bersaing langsung dengan hotel kelas menengah ke bawah. Situasi ini tidak otomatis menambah keuntungan karena pengeluaran tetap tinggi sementara daya beli masyarakat menurun.

"Persaingan menjadi ketat, bahkan dengan hotel-hotel yang di bawah kelasnya. Mereka kejar volume, tapi secara spending (pengeluaran tamu) tetap rendah," tambah Singgih.

Sutrisno juga menyoroti bahwa anjloknya okupansi salah satunya dipicu oleh kebijakan efisiensi dari instansi pemerintah. Padahal, segmen tamu dari pemerintah menyumbang 20% hingga 45% terhadap tingkat hunian hotel.

"Kalau anggaran pemerintah dikurangi 50%, maka kontribusi terhadap okupansi bisa turun sekitar 20%. Ini cukup signifikan bagi pendapatan hotel," jelasnya.

Tak hanya okupansi, beban berat juga datang dari sisi biaya operasional yang terus meningkat. Sutrisno mencatat, tarif air dari PDAM naik hingga 71%, harga gas melonjak 20%, dan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 9% pada tahun ini.

Di luar itu, pelaku usaha juga dihadapkan pada persoalan regulasi yang kompleks dan memakan waktu. Banyak izin dan sertifikasi yang harus dipenuhi, mulai dari izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga perizinan minuman beralkohol.

"Proses birokrasi yang panjang, tumpang tindih antarinstansi, serta biaya yang tidak transparan menjadi kendala serius bagi kelangsungan usaha perhotelan dan restoran," tutup Sutrisno.